IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terkait perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Memori banding tersebut diserahkan melalui Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Dalam keterangannya, Jaksa KPK Muhammad Hadi menekankan salah satu poin yang menjadi dasar untuk menempuh banding yakni lebih rendahnya vonis hakim ketimbang tuntutan jaksa.
Dimana, SYL divonis 10 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti, Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu dengan total Rp14,6 miliar.
“Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30.000 sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata Hadi.
Hadi menekankan, tujuan pemidanaan adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku serta diharapkan mampu menimbulkan efek supaya orang lain tidak melakukan perbuatan serupa. Untuk itu, jaksa KPK berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memutus kasus ini dengan objektif.