IPOL.ID – Direktur PT Jembatan Nusantara, Rudy Susanto selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy diperiksa sebagai saksi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi),” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Jumat (2/8/2024).
Adapun, Rudy telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Dalama pemeriksaan tersebut, Rudy dicecar soal kronologis proses KSU dan proses ASDP akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Penyidikan kasus kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 11 Juli 2024 lalu.
Dalam perkembangan kasusnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, terdiri dari seorang pihak swasta berinisial A dan tiga orang lainnya berasal dari internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Untuk mendalami kasus tersebut, KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak ASDP. Dari pihak ASDP, saksi yang diperiksa yakni VP Hukum ASDP 2017-2019, Dewi Andriyani dan VP Hukum ASDP 2019-2023 Lilis Musiani. Keduanya pernah diperiksa penyidik lbaga antirasuah di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024) lalu. (Yudha Krastawan)