IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengembangkan dugaan adanya korupsi terkait pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau Tol MBZ.
Terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah menetapkan seorang tersangka berinisial DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset. Penetapan tersangka baru tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan terhadap fakta persidangan, yang kemudian disusul dengan pemeriksaan tiga saksi di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Dan, setelah memperoleh alat bukti yang cukup tim penyidik kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Jakarta.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa, yakni DP selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2017-2018/Dewan Direksi PT Waskita-Acset, YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016-Desember 2017 dan FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018-2020.