Lebih lanjut, ditegaskan Wayan, kalau posisi dua tersangka ini kurir atau tidak, keduanya terlibat di Pasal 132 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatan tersangka AS dan MM, keduanya mendapatkan jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 13g ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 aygt (1).
“Jadi konspirasinya kena juga dua tersangka ini, karena keduanya tahu apa yang dikirim dan apa yang dijual, tahu itu barang berbahaya, jadi kena unsurnya pasal yang dimaksud,” tegas Wayan.
“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan, pertama dari nilai yang BNN RI dapatkan informasi di luar negeri adalah untuk satu kantong plastik narkotika jenis ganja varian rasa itu nilainya Rp 120 juta.
“Tinggal kalikan saja 214 berarti mencapai Rp 25 miliar di sana,” beber Marthinus.