Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua Kurir Ganja Varian Rasa Dijanjikan Dapat Mobil Toyota Yaris dan Handphone
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dua Kurir Ganja Varian Rasa Dijanjikan Dapat Mobil Toyota Yaris dan Handphone
Headline

Dua Kurir Ganja Varian Rasa Dijanjikan Dapat Mobil Toyota Yaris dan Handphone

Iqbal
Iqbal Published 05 Aug 2024, 21:24
Share
8 Min Read
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom (tengah) didampingi Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja (varian rasa) seberat 113,65 Kilogram (Kg) jaringan internasional di kantor pusat Bea dan Cukai Jakarta, Senin (5/8/2024) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom (tengah) didampingi Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja (varian rasa) seberat 113,65 Kilogram (Kg) jaringan internasional di kantor pusat Bea dan Cukai Jakarta, Senin (5/8/2024) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Lebih lanjut, ditegaskan Wayan, kalau posisi dua tersangka ini kurir atau tidak, keduanya terlibat di Pasal 132 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatan tersangka AS dan MM, keduanya mendapatkan jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 13g ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 aygt (1).

“Jadi konspirasinya kena juga dua tersangka ini, karena keduanya tahu apa yang dikirim dan apa yang dijual, tahu itu barang berbahaya, jadi kena unsurnya pasal yang dimaksud,” tegas Wayan.

“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambahnya.

Baca Juga

IMG 20260515 WA0011
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
BRIN dan BNN Kerja Bareng Kembangkan Teknologi AI dan UAV Deteksi Ladang Ganja
Jadikan Tempat Bersih dari Narkoba hingga Handphone, Lapas Cipinang Ajak Sipir Menuju Perubahan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan, pertama dari nilai yang BNN RI dapatkan informasi di luar negeri adalah untuk satu kantong plastik narkotika jenis ganja varian rasa itu nilainya Rp 120 juta.

“Tinggal kalikan saja 214 berarti mencapai Rp 25 miliar di sana,” beber Marthinus.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BNN, ganja, Modus Baru Penyelundupan Ganja, Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Usai berjuang di ajang Olimpiade 2024 Paris, tiga atlet Indonesia yakni pebulutangkis Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto, dan atlet dayung La Memo telah tiba di tanah air. (foto:andre/kemenpora.go.id) Tiba di Tanah Air, Pebulutangkis Fajar/Rian dan Atlet Dayung La Memo Disambut Pengalungan Bunga
Next Article Wahyu Utomo, Staf Khusus Bidang Percepatan Pembangunan Wilayah, Pembangunan Infrastruktur dan Investasi Koordinator Bidang Perekonomian RI (Ki) dan Virgo Eresta Jaya, Dirjen Survei & Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/ BPN RI (Ka). Foto: dok humas Kebijakan Satu Peta: Percepat Pembangunan Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
Telkom
Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi
26 May 2026, 16:00
Olahraga
Padel Indonesia (PBPI) Bersiap Ikuti tiga Ajang Internasional Besar, Salah satunya Asian Games di Jepang
26 May 2026, 15:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?