IPOL.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam upaya penertiban retribusi wisatawan di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Penertiban ini menjadi penting mengingat adanya temuan terkait anomali dalam pengelolaan retribusi yang berpotensi merugikan keuangan negara, wisatawan, dan masyarakat setempat saat tim Korsup KPK melakukan pendampingan di Gili Tramena pada 17-18 Agustus 2024 lalu.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, menyatakan bahwa pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KPK untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan retribusi di kawasan wisata Gili Tramena (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) serta Pelabuhan Bangsal, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Serta, KPK juga turut mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami menemukan adanya dugaan atau anomali dalam pengelolaan retribusi di Gili Tramena. Awalnya indikasi ini muncul saat tim melakukan pendampingan lapangan di Gili Air. Di sana, wisatawan dipungut tanpa adanya transparansi atau tidak adanya papan pengumuman berapa yang harus dibayarkan,” kata Dian seperti dikutip Kamis (29/8/2024).