Sementara sejauh ini, Inspektorat Provinsi NTB tengah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti temuan terkait anomali retribusi di Pelabuhan Bangsal. Saat ini, mereka sedang melakukan audit lanjutan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Selain itu, Pemda NTB juga telah berkomitmen untuk mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme pengelolaan retribusi wisatawan guna menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan.
KPK pun merekomendasikan agar semua pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dihentikan hingga proses audit selesai dan ditindaklanjuti rekomendasinya; jika ditemukan indikasi tindak pidana, hasil audit itu bisa langsung diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk penanganan lebih lanjut; pemda bisa menerapkan sistem One Gate System, untuk memusatkan semua data dan memudahkan proses administrasi serta transparansi. Sistem ini diharapkan melibatkan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menghindari kebingungan di kalangan wisatawan.