Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN membangun sinergi dengan aparat penegak hukum, seperti Polri dan kejaksaan, untuk selalu memberikan keadilan kepada seluruh pemilik tanah di Indonesia.
“Karena ingat, bukan hanya nilai tanah yang kita hitung dari kerugian sengketa lahan, tetapi potensial lost,” ucapnya.
Dia mencontohkan salah satunya di Jawa Tengah ketika masalah sengketa tanah terjadi di daerah Grobogan yang berlarut-larut, mengakibatkan batalnya investasi masuk.
Padahal dengan masuknya investor yang ingin berinvestasi di daerah itu akan dapat menghidupkan industri, membuka ribuan lapangan pekerjaan sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat. Namun, hal itu berhenti akibat adanya sengketa tanah.
“Merugilah kita semuanya. Oleh karena itu, berbicara urusan tanah ini dari lahir sampai mati, dari rakyat kecil sampai pengembangan investasi, kita ingin menegakkan keadilan dan juga membangun kesejahteraan untuk masyarakat Indonesia,” kata Menteri ATR. (lumi)
