Lanjut Candra menjelaskan, dalam laporan tersebut, terlapor LN diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka pun kini sedang menunggu hasil visum dari korban seperti apa.
“Kami masih menunggu hasil visum rumah sakit karena korban mengaku luka akibat sabetan senjata tajam terlapor dan pasal yang diancam sementara ini adalah pasal 351 tentang penganiayaan dan bisa juga dikenakan pasal tentang KDRT,”paparnya.(Vinolla)