Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Insentif Pembebasan BPHTB di IKN Resmi Diundangkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Insentif Pembebasan BPHTB di IKN Resmi Diundangkan
HeadlineNews

Insentif Pembebasan BPHTB di IKN Resmi Diundangkan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 16 Aug 2024, 10:29
Share
4 Min Read
Presiden Joko Widodo. (dok. Sekretariat Negara)
SHARE

IPOL.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024, yang salah satunya mengatur soal pemberian insentif berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Dikutip dari salinan peraturan pemerintah (PP) di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (16/8/24), disebutkan PP Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara itu, resmi diundangkan pada 12 Agustus 2024.

Sesuai PP tersebut pemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pada Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 29 Tahun 2024 itu menyebutkan percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN, pelaku usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah IKN dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang IKN.

Baca Juga

Waskita Pastikan Kantor Kemenko 3 di IKN Siap Digunakan
Komisi II DPR Desak Pemerintah Matangkan Strategi Pemindahan ASN ke IKN
IKN Dikunjungi 64 Ribu Wisatawan Selama Lebaran
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, BPHTB, ibu kota nusantara, IKN, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024
Wilson B. Lumi 16 Aug 2024, 10:29
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kecelakaan bus terguling di Tol Jombang Km 688.400, tepatnya Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jumat (16/8/2024). (Foto: iNews) Kronologi Kecelakaan Maut 1 Tewas 2 Luka-Luka di Tol Jombang, Bus Terseret Sejauh 150 Meter
Next Article Prabowo-Gibran Agar Dapat Menjaga Kesinambungan Pembangunan Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi, RK (32) yang mencuri uang dan emas milik majikannya senilai Rp125,8 juta di Jakarta Barat berhasil ditangkap. Foto: Istock @SimonSkafar
HeadlineKriminal

Polisi Grebek Pesata Seks Sesama Jenis di Vila Puncak Bogor, 74 Pria dan 1 Wanita Ditangkap: Ada Bra Bergetar!

Nasional
Pemerintah Pastikan Jamaah Haji yang Meninggal Mendapatkan Asuransi
24 Jun 2025, 15:26
Ekonomi
Kemenperin Dorong Produksi Nira Gula dari Batang Sawit Tua, Pacu Hilirisasi
24 Jun 2025, 15:55
Olahraga
Madura United Pastikan Tak Rekrut Kiper Asing
24 Jun 2025, 20:41
HeadlineInternasional
Arab Saudi, Kuwait, Jordania Kecam Serangan Iran ke Pangkalan AS di Qatar
24 Jun 2025, 11:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?