Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Insentif Pembebasan BPHTB di IKN Resmi Diundangkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Insentif Pembebasan BPHTB di IKN Resmi Diundangkan
HeadlineNews

Insentif Pembebasan BPHTB di IKN Resmi Diundangkan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 16 Aug 2024, 10:29
Share
4 Min Read
images 28 1
Presiden Joko Widodo. (dok. Sekretariat Negara)
SHARE

Kemudian, dalam Pasal 25 ayat 7 menyatakan pelaku usaha diberikan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu.

Tidak hanya BPHTB dan keringanan PBB, lanjut pasal tersebut, pengembang hunian berimbang di IKN juga mendapatkan insentif-insentif lainnya yakni bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Kemudian, insentif juga mencakup pada pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya, dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara, serta pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.

Dalam PP tersebut selain pengembang, konsumen hunian berimbang juga mendapatkan insentif pembebasan BPHTB dan keringanan PBB.

Baca Juga

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Mitigasi Karhutla dan Cuaca Panas, Prabowo Koreksi Desain IKN
Prabowo: IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
Rumah Ibadah di IKN Diharapkan Jadi Simbol Harmoni Indonesia

“Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g berlaku juga bagi konsumen,” sebut Pasal 25 ayat 8 PP Nomor 29 Tahun 2024 tersebut.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, BPHTB, ibu kota nusantara, IKN, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kecelakaan bus terguling di Tol Jombang Km 688.400, tepatnya Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jumat (16/8/2024). (Foto: iNews) Kronologi Kecelakaan Maut 1 Tewas 2 Luka-Luka di Tol Jombang, Bus Terseret Sejauh 150 Meter
Next Article 082794500 1660619897 Screenshot 2022 08 16 10 14 37 773 com.google.android.youtube Prabowo-Gibran Agar Dapat Menjaga Kesinambungan Pembangunan Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?