IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, mengatakan, pembangunan infrastruktur saat ini begitu masif dengan didukung alokasi yang besar dari APBN, tetapi dalam pelaksanaannya masih dihadapkan dengan persoalan tindak pidana korupsi.
Data itu didukung dengan terungkapnya indikasi korupsi dalam beberapa proyek infrastruktur nasional, seperti perkara pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tahun 2020-2022, kemudian kasus korupsi Pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ Tahun 2016-2017 dan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
“Seperti yang kita ketahui bersama, konsep korupsi sektor infrastruktur pada pokoknya merupakan suatu perbuatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan maksud atau tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan, memberikan keuntungan kepada orang lain atau kepentingan tertentu,” ujar Reda pada Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero) dengan materi ”Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya” di Jakarta, Senin (12/8/2024).