Adapun alasan Kaesang tak bisa maju Pilgub Jawa Tengah karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi soal aturan Pilkada. MK mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan Nomor 70/PPU-XXII/2024.
Dalam aturan tersebut batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik.
DPR yang rencananya akan mengesahkan revisi Undang Undang Pilkada kemarin, Kamis (22/8/2024) akhirnya dibatalkan karena gelombang aksi demo.
Jokowi pun enggan berkomentar banyak mengenai hal ini. “Itu tanya legislatif,” kata Jokowi.
Ia juga menegaskan, sikap pemerintah saat ini akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Utamanya terkait ambang batas untuk mengusung calon, hingga batas usia pencalonan.
Jokowi juga menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), terkait hal ini. “Nggak ada (rencana bikin Perppu), pikiran saja nggak ada,” kata Jokowi.
Terkait aksi penolakan dan demo Peringatan Darurat Indonesia menolak RUU Pilkada, Jokowi pun tak bicara banyak. Dia mengatakan, aksi itu adalah hal yang baik. “Baik-baik, itu menyampaikan aspirasi dari rakyat, sangat baik,” katanya. (lumi)