IPOL.ID – Kabar terbaru aktor Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, 12 tahun penjara, dikabarkan aktor Ammar Zoni bukan pengedar, tetapi hanya seorang pengguna narkoba.
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa pesinetron Ammar Zoni, digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (26/8/2024).
Putusan dan vonis ini digelar secara virtual dengan terdakwa Ammar Zoni di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
“Menetapkan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” jelas Majelis Hakim saat membacakan vonis, dikutip pada Senin (26/8/2024).
Bukan hanya hukuman penjara, Ammar Zoni juga dikenai denda Rp1 miliar. Kalau gak bisa bayar denda itu, hukumannya bakal ditambah tiga bulan penjara lagi.