IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana menghentikan proses penuntutan terhadap tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, T Dhika Rahmad. Penghentian proses penuntutan kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
“Salah satu perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap Tersangka T Dhika Rahmad dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ungkap Asep seperti dikutip Sabtu (31/8/2024).
Informasi dihimpun, kronologi kasus tersebut bermula saat ibu kandung tersangka, Kasmawati sepulang mengajar dari sekolah di SDN 11 Manggeng meletakkan sebuah buah laptop merek Hewlett Packard (HP) di atas tempat tidur.
Kemudian, timbul niat tersangka untuk mengambil laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban dengan tujuan bisa digadaikan kepada orang lain, sehingga tersangka bisa mendapatkan uang untuk membayar uang sewa toko milik tersangka yang sudah jatuh tempo.