IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyetujui dua perkara tindak pidana narkotika untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kedua perkara tersebut atas nama tersangka Ahmad Romadhlon dari Kejaksaan Negeri Brebes dan Florencia Irena Hermawan dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan RJ kedua tersangka diberikan dengan sejumlah alasan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika dan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” ungkap Harli di Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam.
Selain itu, Harli menambabkan, tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hasil asesmen terpadu, dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.
Kemudian, tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. Hal itu didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga berwenang.