“Tersangka juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika,” tambah Harli.
Atas disetujuinya permohonan RJ tersebut, maka para tersangka akan menempuh penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui jalur rehabilitasi.
“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)