Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan HP Iphone 15 Promax
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan HP Iphone 15 Promax
Hukum

Kejagung Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan HP Iphone 15 Promax

Yudha
Yudha Published 03 Aug 2024, 12:58
Share
2 Min Read
Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

Seusai menjual HP, Asep pun memberikan uang hasil penjualan barang curian tersebut kepada Nana. Asep mendapat bagian sebesar Rp300.000, dimana uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Akibat perbuatannya, Asep maupun Nana akhirnya tersandung proses hukum di Kepolisian hingga berkas kasusnya diserahkan kepada Jaksa.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Irfan Wibowo beserta jajaran tindak pidana umum menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

“Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan,” ujar Harli.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejari Kota Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kejagung Tangkap Petinggi PT Asmin Koalindo Tuhup, Diduga Terkait Pengelolaan Tambang Ilegal di Kalteng

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asep Nana Mulyana, Harli Siregar, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kapuspenkum, Kasus Penadahan HP Iphone 15 Promax, keadilan restoratif, kejaksaan agung, Penuntutan, Restorative Justice (RJ).
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Foto: Instagram (yasonna.laoly) Menkumham Yasonna Laoly: Kebaharuan KUHP Tuntut APH Beradaptasi dan Bertransformasi
Next Article Aksi bela Palestina yang digelar di depan kedutaan besar Amerika. Foto: Screenshot YT Aksi Bela Palestina, Massa Kepung Kedutaan Amerika

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?