“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Harli.
Sebagai informasi, total ada enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi proyek tol ini. Selain DP, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono dan Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin serta Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Selain itu juga ada nama mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ tersebut. (Yudha Krastawan)