IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita sebuah rumah yang terletak di Perum Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel, Kamis (1/8/2024).
Penyitaan tersebut kaitannya dengan kasus pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) TA 2019-2023 sebesar Rp27 miliar.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari memastikan penyitaan rumah tersebut dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan.
“Dalam hal ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024,” ucap Vanny dalam keterangan tertulisnya Kamis (1/8/2024) malam.
Meski begitu, Vanny belum menjelaskan lebih jauh mengenai kaitan rumah yang disita dengan kasus korupsi jaringan internet tersebut. Namun selain menyita rumah, Kejati Sumsel rupanya juga mengamankan bukti lainnya berupa dokumen atas nama tersangka.