“Aturan itu penting karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, dan juga karena tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama 2 tahun sejak UU tersebut disahkan 17 Oktober 2022. Artinya, waktu tinggal 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut,” jelas Sukamta.
Legislator PKS ini mengingatkan dunia teknologi saat ini terus berkembang pesat. Sukamta menilai sudah seharusnya Indonesia memiliki kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) sehingga ada sanksi dan efek jera bagi penjahat siber.
“Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. Para penjahat siber terus mengupdate teknologi kejahatannya. Sejak dulu hingga sekarang kami terus mendorong dibentuknya regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS),” terang Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu.
“Saya kira kita sudah sangat butuh dengan RUU KKS. UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas,” lanjut Sukamta.
Sukamta meminta pemerintah segera menindaklanjuti kebocoran data ASN itu. Sukamta mengatakan banyaknya kasus kebocoran data negara seharusnya menjadi warning bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sistem keamanan siber Indonesia.