Menanggapi pernyataan tersebut, Jubir Kemenperin mengatakan bahwa dikeluarkannya kontainer-kontainer dari pelabuhan tidak berdasarkan Pertek dari Kemenperin, karena tindakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
“Apabila isi kontainer-kontainer tersebut benar sudah di-screening oleh pihak yang berwenang, berarti tidak pernah ada masalah dengan Permendag No. 36/2023. Lalu mengapa Menko Perekonomian dan Menkeu mengisiasi terbitnya Permendag No. 8/2024. Kemenperin menilai hal ini aneh,” Febri berkata.
Ia juga mempertanyakan barang-barang tidak sesuai ketentuan maupun ilegal yang disebut telah dimusnahkan. Ia menyampaikan, perlu dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk barang-barang ilegal yang dimusnahkan, dan Salinan BAP-nya perlu dikirimkan kepada Kemenperin.
“Kemenperin membutuhkan informasi mengenai di mana barang-barang tersebut ditemukan, dan berapa banyak dari isi 26.000 kontainer tadi yang dimusnahkan,” jelasnya.