IPOL.ID – Mangapul, dinilai berbagai kalangan sebagai hakim super mafia di PN Surabaya. Menjelang pensiun dalam sepekan ia membebaskan dua orang terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda.
Pada tanggal 24 Juli 2024, Mangapul dan dua hakim yang duduk sebagai majelis dalam perkara pasal 338 KUHP, memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, padahal JPU menuntut 12 tahun penjara.
Enam hari kemudian yakni pada tanggal 30 Juli 2024, Mangapul memvonis bebas terdakwa Victor S Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
Dalam fakta persidangan telah terungkap dengan benderang peran terdakwa Victor S Bachtiar, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT Hitakara. Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT Tiga Sekawan. Akibatnya dua buah hotel milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.
“Saya telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby,” kata Jack Hartono, Direktur PT Hitakara selaku Pendumas kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).