Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketua Bawas MA Libas Mafia Peradilan di PN Balikpapan dan PN Surabaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ketua Bawas MA Libas Mafia Peradilan di PN Balikpapan dan PN Surabaya
Hukum

Ketua Bawas MA Libas Mafia Peradilan di PN Balikpapan dan PN Surabaya

Yudha
Yudha Published 07 Aug 2024, 18:44
Share
12 Min Read
Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Sugiyanto. Foto: Ist
Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Sugiyanto. Foto: Ist
SHARE

Kendati berdalih seolah-olah ada tipu muslihat sekalipun, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1328 KUHPerdata, Sur tetap tidak dapat membatalkan sebuah akte, hanya dengan bermodalkan Surat Pernyataan, yang dibuatnya tertanggal 29-09-2023, yang diduga atas suruhan OBT dan RA. Akte No. 07 yang dibuat Hasanuddin, SH, M. Kn Notaris di Kota Samarinda tanggal 25-09-2023, telah memenuhi syarat sesuai ketentuan pasal 1320 KUHPerdata. Pembatalan akte harus melalui gugatan perdata, yang masuk dalam wilayah contentieuse jurisdictie.
Secara rasional agak sulit menerima alibi yang diduga dibangun oleh RA, bahwa Sur menjadi korban “penyalahgunaan keadaan” dan/atau “tipu muslihat” ketika menandatangani akte Nomor 07. Pertama, Sur sengaja datang jauh-jauh dari Belitung Timur ke Samarinda dengan kesadaran sendiri. Kedua, ada dokumentasi Sur tengah membaca dengan seksama isi minuta akte 07, yang akan ditandatangani. Ketiga, Sur telah menerima dana melalui transfer ke rekening atas nama dirinya, sebagai kompensasi keputusannya untuk keluarnya dari persero. Keempat, Sur seorang yang berpendidikan tinggi dengan gelar S1. Kelima, setelah menandatangani akte, Sur enggan langsung kembali ke Pulau Bangka sebelum bertemu H. Us di lapas Tenggarong. Fakta ini membuktikan Sur tidak dalam keadaan tengah mendapat tekanan psikologis. Dan tidak mengalami atau tipu muslihat. Justeru sebaliknya, Sur diduga berada dalam tekanan dan kekuasaan OBT dan RA.

Previous Page12345678910Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hakim Mangapul, hukum, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri (PN), PN Balikpapan, PN Surabaya, Sugiyanto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 108 perjabat yang baru dilantik diharapkan bisa menjaga netralitas di pilkada.(Foto dok pemprov) Sekda DKI Tekankan Netralitas ASN di Pilkada Jakarta 2024
Next Article kampus ui Wamenkes: Jaga Mental Health Mahasiswa Baru, Kunci Penguasaan Akademik

TERPOPULER

TERPOPULER
kapol b
HeadlineNasional

Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri di Bulan Mei 2026, Siapa saja?

HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Nasional
Gus Ipul Pastikan Ada Perubahan Penerima Bansos
10 May 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?