“Pimpinan Mahkamah Agung harus segera bersikap untuk mencegah agar jangan sampai modus Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023 ini menjadi yurisprudensi yang bisa diadopsi oleh pelaku kejahatan atau mafia tanah dan tambang. Untuk merebut tanah atau tambang milik orang lain cukup melalui permohonan penetapan dan tidak perlu melalui gugatan perdata contentieuse jurisdictie “ ujarnya.
Pada tanggal 27 Oktober 2023, dengan memakai Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp, yang memuat pula keterangan palsu tersebut, RA dengan mengaku sebagai kuasa dari (1) Sur (2) R (3) PI, bersama ETK datang menghadap Notaris Melani Kristina Pasaribu, di Kota Balikpapan untuk membuat Akte, yang di dalamnya dituangkan keterangan palsu, sebagaimana Akte No 2 tentang Keluar Masuk sebagai Pesero serta Perubahan Anggaran Dasar CV. MH, yang dikeluarkan Notaris Melani Kristina Pasaribu SH, M.Kn di Kota Balikpapan.
Permohonan penetapan pengadilan diduga merupakan modus operandi atau akal bulus RA, OBT, dan kawan-kawan untuk memberi “legitimasi” atas kejahatan yang dilakukan, dengan mens rea “pencaplokan tambang batubara CV. MH dari pemiliknya yang sah. Akal bulus dalam KBBI adalah: tipu muslihat yang licik. Kiasan pandai menipu dan licik. Permohonan penetapan pengadilan terkonfirmasi sebagai bentuk tipu muslihat yang licik, dengan maksud agar penerbitan akte No 2 tentang Keluar Masuk sebagai Pesero serta Perubahan Anggaran Dasar CV. MH pada tanggal 27 Oktober 2023 yang dikeluarkan Notaris Melani Kristina Pasaribu, SH, M.Kn terkesan legitimate. Kini kasusnya sudah menjadi perkara pidana, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/237/V/RES.1.9/2024/Tipidter, Tanggal 6 Mei 2024 yang perlu mendapat perhatian Kapolri, lantaran terindikasi ada upaya merintangi penyidikan oleh para pelaku melalui modus gelar perkara khusus. (Msb/Yudha)