IPOl.ID-Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta, Selasa (28/8/2024). CAN ditangkap setelah dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korbannya hingga mencapai miliaran rupiah.
“Bahwa dari keterangan pelaku, yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai jaksa yang bekerja di Kejaksaan Agung dan telah melakukan penipuan kepada korban,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (29/8/2024).
Harli mengatakan penangkapan jaksa gadungan tersebut berawal dari laporan warga bernama bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah) kepada Kejaksaan Agung, Senin (27/8/2024).
Selain melaporkan penipuan, Indah juga menanyakan status kepegawaian CAN sebagai terlapor di Kejaksaan Agung. Setelah dicek, pelaku ternyata memang bukan pegawai Kejaksaan RI.
“Setelah diamankan, pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa,” ungkapnya lagi.