Miryam pernah dijerat sebagai tersangka lantaran memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK kemudian kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode ‘uang jajan’. (Yudha Krastawan)