IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat yang baru dilantik untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN) paling lambat tiga bulan setelah dilantik.
Para pejabat dimaksud di antaranya Bahlil Lahadalia yang baru saja dilantik sebagai Menteri ESDM, Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham dan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/BPKM.
Lalu, Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi, Hasan Nasbi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Angga Raka Prabowo selaku Wamenkominfo dan Taruna Ikrar sebagai Kepala BPOM.
“KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).
Hanya saja, kata Tessa, Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadiala tidak perlu melaporkan LHKPN periode 2024. Mereka tinggal melaporkan kembali untuk periode 2025 karena telah menyampaikan laporan sebelumnya. Dan sisanya yang sebelumnya bukan wajib LHKPN akan disurati KPK.