IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami kasus dugaan suap dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hingga saat ini, KPK setidaknya telah memeriksa sebanyak 65 orang sebagai saksi. Salah satu saksi yang diperiksa di antaranya terdapat ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan di wilayah Pasuruan dan Probolinggo, Jatim.
“Sejak Senin, 26 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi. Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Tessa menyatakan, penyidik mendalami terkait proses pengajuan, pencairan dan potongan dana hibah dari Pemprov Jatim hingga ke Pokmas.
“Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah,” ujar Tessa.