IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro. Eddy akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Hari ini (13/8/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas tersangka NHD (Mahkamah Agung),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).
Meski demikian, Tessa belum merinci materi apa yang akan digali penyidik kepada Eddy. “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, atas nama ES, swasta,” tambahnya.
Sebagaimaan diketahui, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Nurhadi kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. (Yudha Krastawan)