IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi wartawan, Senin (12/8/2024).
“Benar (penghentian proses penyidikan),” singkat Tessa.
Senada, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail juga membenarkan penghentian proses penyidikan terhadap Surya.
“Betul begitu adanya,” kata Maqdir kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Maqdir menjelaskan bahwa perkara tersebut dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024 tanggal 14 Juni 2024. SP3 tersebut ditujukan kepada Surya Darmadi.
“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” demikian bunyi salah satu poin yang tertuang dalam SP3 tersebut.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 lalu. Hal itu menyusul pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2014 lalu.