IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tersangka suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014, Surya Darmadi.
Bukan tanpa alasan, KPK telah membebaskan bos Duta Palma Group menyusul permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa Suheri Terta (ST) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK (peninjauan kembali) dari salah satu terdakwa saudara ST (Suheri Terta) yang dikabulkan. Di mana hakim memutuskan saudara ST ini bebas,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Tessa menyebutkan bahwa setelah MA mengabulkan PK yang diajukan oleh anak buah Surya Darmadi tersebut, lantas KPK tak bisa bertindak kembali. “Jadi, akibat dari putusan hakim tersebut, PK tersebut sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan KPK,” kata Tessa.
“Atas putusan bebas dari saudara ST, tindak lanjutnya adalah KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan proses penyidikan untuk saudara SD,” lanjutnya.