Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ungkap Alasan Penerbitan SP3 untuk Bos Duta Palma Group Surya Darmadi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Ungkap Alasan Penerbitan SP3 untuk Bos Duta Palma Group Surya Darmadi
Hukum

KPK Ungkap Alasan Penerbitan SP3 untuk Bos Duta Palma Group Surya Darmadi

Iqbal
Iqbal Published 14 Aug 2024, 16:50
Share
2 Min Read
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (dok. KPK)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (dok. KPK)
SHARE

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail sebelumnya mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah telah membebaskan Surya Darmadi, yang menjadi tersangka suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

“Betul begitu adanya,” kata Maqdir kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Adapun perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024 tanggal 14 Juni 2024. SP3 tersebut ditujukan kepada Surya Darmadi.

“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” kata Maqdir mengutip salah satu poin yang tertuang dalam SP3 tersebut. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

Pelimpahan berkas perkara terdakwa korporasi Duta Palma Group oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Terdakwa Korporasi Duta Palma Group Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
PN Jaksel Tolak Praperadilan Duta Palma Group, Begini Respons Kejagung
Kejagung Sita Menara Salemba Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Duta Palma Group, sp3 kpk, Suap Alih Fungsi Lahan, surya darmadi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto saat mengumumkan nama-nama cagub PDIP.(Foto screenshot YT) PDIP Umumkan 13 Cagub yang Bakal Bertarung di Pilkada 2024
Next Article Ada Isu PDIP Bakal Direbut, Mega Putuskan Maju Lagi Jadi Ketum PDIP Ada Isu PDIP Bakal Direbut, Mega Putuskan Maju Lagi Jadi Ketum PDIP

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 6675
HeadlineOlahraga

Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4

HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?