Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ungkap Alasan Penerbitan SP3 untuk Bos Duta Palma Group Surya Darmadi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Ungkap Alasan Penerbitan SP3 untuk Bos Duta Palma Group Surya Darmadi
Hukum

KPK Ungkap Alasan Penerbitan SP3 untuk Bos Duta Palma Group Surya Darmadi

Iqbal
Iqbal Published 14 Aug 2024, 16:50
Share
2 Min Read
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (dok. KPK)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (dok. KPK)
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tersangka suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014, Surya Darmadi.

Bukan tanpa alasan, KPK telah membebaskan bos Duta Palma Group menyusul permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa Suheri Terta (ST) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK (peninjauan kembali) dari salah satu terdakwa saudara ST (Suheri Terta) yang dikabulkan. Di mana hakim memutuskan saudara ST ini bebas,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Tessa menyebutkan bahwa setelah MA mengabulkan PK yang diajukan oleh anak buah Surya Darmadi tersebut, lantas KPK tak bisa bertindak kembali. “Jadi, akibat dari putusan hakim tersebut, PK tersebut sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan KPK,” kata Tessa.

Baca Juga

Pelimpahan berkas perkara terdakwa korporasi Duta Palma Group oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Terdakwa Korporasi Duta Palma Group Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
PN Jaksel Tolak Praperadilan Duta Palma Group, Begini Respons Kejagung
Kejagung Sita Menara Salemba Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group

“Atas putusan bebas dari saudara ST, tindak lanjutnya adalah KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan proses penyidikan untuk saudara SD,” lanjutnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Duta Palma Group, sp3 kpk, Suap Alih Fungsi Lahan, surya darmadi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto saat mengumumkan nama-nama cagub PDIP.(Foto screenshot YT) PDIP Umumkan 13 Cagub yang Bakal Bertarung di Pilkada 2024
Next Article Ada Isu PDIP Bakal Direbut, Mega Putuskan Maju Lagi Jadi Ketum PDIP Ada Isu PDIP Bakal Direbut, Mega Putuskan Maju Lagi Jadi Ketum PDIP

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?