Ajat menegaskan bahwa sebelum mendaftarkan jagoannya masing-masing, setiap partai wajib membuat akun Silon terlebih dahulu. Jika tidak, maka pendaftaran tak bisa dilakukan.
Pasalnya dalam aplikasi tersebut, terdapat rincian persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap paslon.
“Ada isian persyaratan pencalonan, kemudian ada persyaratan dokumen syarat calon. Jadi ada syarat pencalonan dan dokumen syarat calon harus diinput di dalam Silon gitu. Nanti kalau sudah terisi semua baru bisa kita melakukan pendaftaran,” tegas Ajat.
Setelah partai melakukan pendaftaran Silon, lanjut Ajat, maka selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi. Bisa saja langsung diterima jika syarat terpenuhi, dan bisa dikembalikan jika masih ada hal-hal yang belum rampung dilengkapi.
“Kalau untuk pencalonan itu kan yang pertama harus ada SK dari DPP-nya. Kemudian yang kedua SK Pengurus setingkatnya, misalkan kalau untuk pemilihan Wali Kota berarti kan ada SK DPC. Jadi ada SK DPP ada SK DPC. Kemudian ada formulir model B pencalonan baik itu partai politik atau gabungan partai politik, kemudian ada formulir model B persetujuan partai yang itu ada dari DPP semua harus tandatangan DPP,” paparnya.