IPOL.ID – Isu akan adanya pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada 2024 mulai bermunculan. Lalu, apa kampanye mengenai kotak kosong itu dilarang dalam proses pemilu?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifudin menegaskan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. Namun, dia mengatakan pihaknya tidak bisa melarang tiap keberpihakan masyarakat dalam pemilu. KPU juga tidak bisa melarang jika ada pihak yang mendukung adanya paslon melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
“Kalau soal orang keberpihakan kan ya boleh-boleh saja,” kata Afifudin di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).
Afifudin mengatakan fokus KPU ialah menjaga tiap orang yang mempunyai hak memilih bisa menggunakan haknya tersebut di Pilkada 2024.
KPU, kata Afifudin, berharap isu kotak kosong tidak lantas menggembosi kesempatan warga yang ingin adanya lebih dari satu paslon dalam sebuah pemilihan kepala daerah. “Yang penting kan tidak menggembosi orang untuk tidak menggunakan hak pilih karena itu yang suka disalahpahami,” katanya.