IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan memberikan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural kepada keluarga korban AM, pada Jumat (9/8/2024).
Salah satu program perlindungan LPSK berupa pendampingan keluarga dalam proses ekshumasi jenazah AM dilakukan, pada Kamis (8/8/2024).
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin hadir dalam ekshumasi dilakukan Tim Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kaum 5 Suku, Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.
Prosesnya dimulai pada pukul 07.48 WIB, setelah itu jenazah AM langsung dibawa ke Instalasi Forensik RSUP M Djamil Padang untuk dilakukan autopsi.
“LPSK hadir untuk memastikan terlaksananya program perlindungan saksi dan korban lewat mengikuti proses ekshumasi. LPSK berharap prosesnya berjalan baik sehingga dapat mengungkap penyebab tewasnya AM dengan sebenar-benarnya,” ungkap Mahyudin pada awak media di Jakarta, pada Jumat (9/8/2024).
Ditambahkan Mahyudin bahwa tim forensik PDFMI diperkirakan akan menuntaskan dan menyimpulkan hasil autopsi setelah empat minggu sejak ekshumasi dilakukan.