IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan dalam kasus penganiayaan anak pada balita di daycare, Depok, Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, pihaknya tengah menelaah permohonan dengan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap para saksi-saksi.
“Ini kebetulan psikologis untuk saksinya. Kalau korban belum mengajukan, dan pemkot Depok juga berikan bantuan psikologi bagi saksi dan korban,” ujar Susilaningtias pada awak media di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Pemeriksaan psikologis ini untuk memastikan kondisi para saksi-saksi yang memiliki informasi terkait kasus penganiayaan anak dilakukan pemilik Daycare, Meita Irianty.
Karena secara umum dalam kasus terkait kekerasan bukan hanya korban yang dapat mengalami trauma, saksi pun berisiko trauma karena melihat atau mengetahui penganiayaan.
“Sebenarnya dalam beberapa kasus saksi-saksi melihat kejahatan, misalnya penganiayaan, pembunuhan, itu bisa alami trauma. Itu yang beberapa kali kami jumpai,” ungkap dia.