IPOL.ID – Perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana menjadi salah satu wujud capaian pembangunan hukum Indonesia. Di usianya yang ke-16 tahun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen mewujudkan akses terhadap keadilan.
Keadilan yang melalui perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban berkualitas melalui sejumlah kebijakan dan rencana strategis.
Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi mengungkapkan, ekspektasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan LPSK setiap tahun meningkat. Pada 2023 LPSK menerima 7.465 permohonan dan pada 2024 (Januari-Juli) terdapat 3.882 permohonan perlindungan dari para saksi, korban, pelapor, dan ahli.
Dalam ulang tahunnya yang ke-16 pada 8 Agustus, LPSK berkomitmen melakukan optimalisasi perlindungan saksi dan korban yang inklusif untuk mewujudkan keadilan bermakna dan bernurani.
‘’LPSK terus berusaha melakukan peningkatan kualitas layanan penerimaan permohonan dan perlindungan, meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, menambah Perwakilan LPSK di daerah dan penguatan Sahabat Saksi Korban yang sudah tersebar di sejumlah daerah di Indonesia,’’ tutur Achmadi pada awak media di Jakarta, Kamis (8/8/2024).