IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diwakili oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI pada Rabu (28/8/2024).
Kehadiran itu merupakan respon atas permintaan dari anggota DPR RI untuk memberikan perlindungan berupa pendampingan kepada anggota saksi dan Panitia Khusus (Pansus) yang mendapat intimidasi.
Intimidasi saat memberikan keterangan dalam rapat bersama Kepala Subbagian Data dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dari Sekretariat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI.
Dalam upaya memberikan perlindungan maksimal, LPSK hadir untuk memastikan keamanan dan kenyamanan anggota Pansus selama memberikan keterangan.
Berdasar kesaksian kepada anggota DPR RI, sejumlah saksi-saksi dihadirkan dalam Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji mendapat tekanan. Sehingga sulit untuk memberikan pernyataan saat rapat Hak Angket Haji di DPR RI.
Dalam keterangannya di DPR RI, Sri Suparyati menjelaskan, tugas dan kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sesuai mandat lembaga.