IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan terpengaruh dengan pencalonan Karna Suswandi sebagai calon incumbent Bupati Situbondo periode 2024-2029.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Kasus ini diduga menjerat Karna Suwandi sebagai mantan Bupati Situbondo.
“Yang jelas kami tidak masuk dalam ranah politik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, KPK telah menyerahkan wewenang pendaftaran calon kepala daerah kepada KPU. Dia menyebut KPU yang nantinya menentukan apakah status tersangka dari Karna Suswandi berpengaruh dalam pencalonannya.
“Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa maka itu dikembalikan ke KPU sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana,” jelas Tessa.
“Tapi posisinya kami di KPK hanya melihat bahwa seandainya seseorang sudah jadi tersangka kita nggak melihat dia mau mendaftar segala macam itu terserah yang bersangkutan,” sambungnya.