Lebih lanjut, Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, untuk perdagangan barang, Jepang akan memperbaiki akses pasar untuk 112 pos tarif produk Indonesia. Produk tersebut, antara lain, produk segar dan olahan ikan termasuk tuna, cakalang, lobster dan kerang; buah-buahan; makanan dan minuman; serta bahan kimia organik.
Sedangkan, Indonesia akan memperbaiki akses pasar untuk 25 pos tarif produk Jepang, antara lain, produk besi dan baja, serta otomotif. Sementara itu, untuk perdagangan jasa, kedua pihak sepakat memperluas akses pasar bidang perbankan serta mengembangkan kapasitas di bidang real estate dan transportasi.
Indonesia dan Jepang juga menyepakati bab e-commerce untuk memfasilitasi perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik.
Untuk MNP, kedua negara sepakat menambah masa kerja perawat dan pengasuh (caregiver) Indonesia di Jepang, menyempurnakan prosedur imigrasi dan penempatan, serta meningkatkan perluasan pasar kerja tenaga kerja Indonesia di Jepang melalui pembahasan liberalisasi lebih lanjut untuk profesi lainnya.