Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Miris Pria Tua Renta Dipaksa Mengaku Palsukan Girik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Miris Pria Tua Renta Dipaksa Mengaku Palsukan Girik
HeadlineJabodetabek

Miris Pria Tua Renta Dipaksa Mengaku Palsukan Girik

Bambang
Bambang Published 01 Aug 2024, 18:47
Share
6 Min Read
Saad Fadhil Sa’di warga Beji, Kota Depok ini terpaksa menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 24 Juli 2024 lantaran dituduh memalsukan surat tanah girik yang dibelinya.
Saad Fadhil Sa’di warga Beji, Kota Depok ini terpaksa menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 24 Juli 2024 lantaran dituduh memalsukan surat tanah girik yang dibelinya.
SHARE

Keaslian Girik

Saat Saad Fadhil Sa’di telah memenangkan tiga putusan pengadilan yakni Pengadilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya menyatakan SIPPT milik pelapor dalam hal ini PT BTW batal demi hukum atau tidak sah.

“Putusan Pengadilan Jakarta Pusat secara perdata, menyatakan bahwa Saad Fadhil merupakan pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah girik C 396 tersebut,” jelasnya.

Kemudian, PT BTW menggugat kembali secara perdata Saad Fadhil Sa’di. Hasilnya tetap dimenangkan kembali oleh pemilik girik.

Baca Juga

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Dok/ipol.id
LPSK Berikan Perlindungan Saksi Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih
Pengadilan Niaga Batalkan Merek Tekipo karena Mirip dengan Tekiro, Putusan Tegaskan Perlindungan Hukum atas Merek Tekiro
4 Terduga Penghasut Kerusuhan di Jakarta Segera Diadili

“Amarnya menyatakan bahwa, Saad Fadhil Sad’i (tergugat) tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Sah sebagai pemilik tanah berdasarkan girik yang dimilikinya,” terangnya.

Terkait progres perkara tersebut, saat ini Saad Fadhil Sa’di bersama kuasa hukumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

“Pada pokoknya, kami meminta majelis hakim yang menangani perkara harus menyatakan batal dakwaan jaksa, karena dibuat tidak cermat, tidak jelas serta tidak lengkap,” tegasnya.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cempaka Putih, Fadhil Sa’di., Jakarta Pusat, Jalan Pramuka Ujung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat., Pria renta, PT BTW
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBVSI PP. PBVSI Panggil 14 Pemain Hadapi SEAV League 2024, Cek Disini Daftarnya
Next Article Ketua DPW Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino.(Foto dok setwan DPRD DKI) Gugat Hasil Rekapitulasi Ulang ke MK, Bos Nasdem DKI Bilang Begini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0079
HeadlineNews

KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai

HeadlineJabodetabek
Polisi Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
11 May 2026, 23:04
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Jakarta Raya
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
11 May 2026, 22:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?