IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Pasar Modal menjadi alternatif sumber pembiayaan perusahaan termasuk bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam menjaga kecukupan modal pengembangan usaha.
“Di tengah industri perbankan yang dalam beberapa tahun terakhir masih menerapkan kebijakan suku bunga yang tinggi, Pasar Modal menjadi solusi yang paling feasible bagi perusahaan, untuk memperoleh pendanaan jangka panjang, guna memperkuat struktur permodalannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam sambutannya pada acara SEPMT di Makasar, Jumat.
Inarno menyampaikan bahwa terdapat begitu banyak manfaat yang diperoleh perusahaan jika melakukan Penawaran Umum diantaranya perusahaan dapat memperoleh pendanaan jangka panjang, meningkatkan value dan citra perusahaan, mempertahankan kelangsungan usaha dan insentif pajak.
Khusus untuk memberikan kemudahan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memperoleh pendanaan di Pasar Modal, OJK juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain melalui penerbitan: