“Teman-teman di Selayar harus siapkan mental dan fisik sekarang. Selain Selayar itu apa yah, Bantaeng. Bantaeng kecil yah, Takalar juga mungkin turun. Itu kenapa ada yang turun, karena tidak ada unsur pemaksaan dalam opsen,” jelasnya.
Dengan penerapan opsen ini, Jufri menegaskan, Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus duduk bersama dengan pemerintah kabupaten kota dalam menyikapi penerapan opsen tersebut.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengatakan, implementasi opsen pajak daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se Sulsel telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah pada Bulan Agustus tahun 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Opsen Pajak dan Pajak Daerah yang ditandatangani Kepala Bapenda bersama Kepala Bapenda/Pengelola Pendapatan Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan pada bulan April di Bali.