Terkait bagi hasil penerimaan pajak ini, lanjutnya, akan ada dampak dari pemberlakuan opsen tersebut. Dimana pada tahun 2025 sampai pada tahun 2030 Pemerintah Kabupaten/Kota masih akan menerima bagi hasil dari pembayaran pajak kendaraan yang menunggak.
Jufri Rahman mengungkapkan, kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi terhadap rencana pemberlakuan opsen ini. Karena kebijakan opsen itu memiliki kekurangan dan kelebihan.
“Kebijakan opsen ini ada plus minusnya. Pendapatan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk pemerintah provinsi itu sendiri akan berkurang (sekitar) 3,84 persen. PKB kabupaten kota itu akan ada yang naik, akan ada yang turun. Yang naik itu ekstrem tentu yang banyak kendaraan berseliweran pasti seperti Makassar, Gowa, Maros, pasti naik. Yang menurun itu yang kurang kendaraannya, seperti Selayar itu seberang lautan, Selayar ini akan turun mungkin hampir 100 persen turunnya,” terangnya.
Selain Selayar, kata Jufri, ada beberapa daerah lainnya yang juga mengalami penurunan bagi hasil PKB. Diantaranya, Bantaeng dan juga Takalar. Oleh karena itu, Ia meminta kepada daerah yang akan mengalami penurunan bagi hasil PKB untuk menyiapkan mental dan fisiknya dalam menghadapi pemberlakuan kebijakan opsen tersebut.

