“Terkait kesiapan pemerintah daerah dalam implementasi opsen pajak daerah, kami laporkan juga bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel telah menyepakati antara lain, menyiapkan anggaran sebesar 1-2% dari penerimaan opsen pajak dan bagi hasil pajak untuk digunakan dalam melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah maupun opsen pajak,” ucapnya.
Adapun bentuk kerja sama yang akan dilakukan secara bersama antara pemprov Sulsel dan pemda kabupaten/kota, lanjut Reza, adalah integrasi data/host to host, pendataan objek dan subjek pajak, penagihan dan pengawasan pajak, Konfirmasi Status Wajib Pajak, Sosialisasi Pajak, penyediaan sarana dan prasarana pemungutan pajak, dan kegiatan lainnya yang dipandang perlu dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak.
“Kita berharap dengan kerjasama ini, penerimaan opsen pajak daerah dapat benar-benar meningkatkan local taxing power bagi Pemda, sehingga pemda yang mengalami penurunan karena opsen ini, dapat diminimalisr,” harapnya.
Atas pemberlakuan opsen tersebut, Reza pun mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus menjalin sinergi dan kolaborasi dalam membangun Sulsel.

