IPOL.ID- Otoritas kegunungapian mengidentifikasi adanya pendakian tanpa izin di kawasan berbahaya di kawasan Gunung Dukono pada Sabtu (17/8/2024) lalu.
Rekomendasi terkait aktivitas vulkanik diberikan yaitu tidak adanya aktivitas individu, termasuk pendaki, mendekati kawah Malupang, di dalam radius 3 kilometer (km) dari puncak.
Gunung Dukono berada di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, didaki belasan pendaki tidak berizin saat terjadi letusan pada Sabtu (17/8/2024).
Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Dukono menyebutkan, mereka beruntung dapat menyelamatkan diri dari abu letusan saat itu. Meskipun terpantau adanya letusan, status aktivitas vulkanik Gunung Dukono masih berada pada level II atau ‘Waspada’.
Patut diketahui bahwa Gunung Dukono saat ini mengalami erupsi menerus dan pendakian tidak diperbolehkan. Karena itu, masyarakat atau wisatawan atau pendaki diimbau untuk mematuhi rekomendasi, khususnya zona bahaya telah ditentukan.
Pantauan pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 00.00-24.00 WIT, gunung api dengan ketinggian 1.087 meter (m) di atas permukaan laut itu terlihat asap kawah utama berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal tinggi sekitar 100-500 meter dari puncak.