Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Cagub, KPU Bakal Pelajari Putusan MK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Cagub, KPU Bakal Pelajari Putusan MK
Politik

Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Cagub, KPU Bakal Pelajari Putusan MK

Farih
Farih Published 20 Aug 2024, 15:45
Share
3 Min Read
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. Foto: dok. KPU
SHARE

IPOL.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan parpol bisa mengusung cagub di pilkada menjadi sorotan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons putusan MK yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

KPU pun akan mempelajari putusan tersebut.

“KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga

Anggota DPRD Jember terekam kamera diduga merokok sekaligus bermain game di tengah rapat pembahasan stunting. Foto: Tangkapan layar Instagram @pak_jitu
Viral! Asyik Main Game Saat Rapat Stunting, Sosok Anggota DPRD Ini Jadi Sorotan
Banjir Rendam 115 RT di Jakarta, DPRD Desak Evaluasi Total Sistem Drainase
KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR

Idham menyampaikan usai mempelajari putusan MK, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan pemerintah dan DPR. Sebab, kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Pasca KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Idham menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan adanya revisi atau tidak dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.

“Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahakamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma,” jelasnya.

“KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang,” sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cagub, dprd, kpu, mk, parpol, Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Pegadaian meresmikan layanan daycare sebagai wujud implementasi Employee Well-being Policy (EWP), di Kantor Pegadaian Kenari Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024). Foto: Pegadaian Implementasi Employee Well Being, PT Pegadaian Resmikan Layanan Daycare
Next Article Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024 Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno Terungkap, Sosok di Balik Teror KKB Nduga Ternyata Pejabat Desa

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?