IPOL.ID – Polres Metro Depok menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan anak setelah bukti CCTV menunjukkan dirinya melakukan kekerasan terhadap seorang balita.
Diketahui Meita merupakan pemilik daycare Wensen School. Meita diamankan dilakukan di rumahnya pada pukul 22.00 WIB, Rabu (31/7/2024) malam.
“Kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudqh dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan oleh kasat reskrim,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (31/7) malam.
Rekaman CCTV dari daycare Wensen School menunjukkan Meita melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, seorang balita berinisial M (2).
Saat ditangkap, Meita kooperatif dan mengakui bahwa yang ada dalam rekaman kamera CCTV tersebut adalah dirinya.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini,” ujarnya.
Meita dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. (far)